Rabu, 04 Juli 2012

PP 74 tahun 2008 Pasal 26, 27 Tentang Maslahat Tambahan.


Pasal 26
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
atau penghargaan bagi Guru; dan
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/
atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain.

Pasal 27
(1) Satuan pendidikan memberikan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b
berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya
pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau
anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan
akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum
menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


Bagaimana pendapat teman-teman tentang UU 74/2008 tesresbut, apakah putra/i kita bisa memperoleh kemudahan untuk diterima di sekolah yang dipilih?

Senin, 02 Juli 2012

PP No 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU


  BAB IV  BEBAN KERJA
Pasal 52

(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.

Pasal 53

Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus; dan/atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pasal 54

(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.

(2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang  menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh
tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(8) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau  pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(9) Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.

PP 74 tahun 2008 Pasal 26-27 tentang Maslahat tambahan

PP 74 tahun 2008
Pasal 26
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
atau penghargaan bagi Guru; dan
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/
atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain.

Pasal 27
(1) Satuan pendidikan memberikan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b
berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya
pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau
anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan
akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum
menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan


Bagaimana pendapat teman-teman tentang UU 74/2008 di atas, apakah putra/i kita bisa memperoleh kemudahan untuk diterima di sekolah yang dipilih?

Minggu, 05 Februari 2012

Penipuan Melalui Telepon Kian Marak


     Hati hati dengan penipuan seolah-olah putra anda kecelakaan atau sakit di sekolah, lalu mereka menelepon anda, dan mengaku sebagai "guru", dan meminta anda untuk menghubungi nomor telepon dokter yang merawat anak anda, lalu bila anda meneleponnya maka "dokter" itu akan menceritakan hal-hal yang mengerikan tentang kondisi putra anda, dan pengobatannya harus segera dilakukan, dengan biaya yang mereka sebutkan dan minta segera mentransfer ke rekenening mereka.    Karena panik anda mungkin akan terpengaruh sehingga anda akan mentransfer uang ke rekening penipu itu.
       Bila anda mengalami kejadian seperti itu, maka yang harus anda lakukan adalah : 

1. Jangan panik,
2. Jangan hubungi telepon yang mereka berikan,
3. Segera datang ke sekolah untuk meyakinkan keadaan yang sebenarnya.


       Semoga tulisan ini bermanfaat, semoga Allah senantiasa menyelamatkan orang-orang yang kita cintai.

Kamis, 02 Februari 2012

  Sumber : http://tanpapena.blogspot.com/2009/06/khasiat-buah-manggis.html

Khasiat Buah Manggis

buah manggisManggis (Garcinia mangostana) adalah tumbuhan tropis yang diperkirakan berasal dari Asia Tenggara. Dulu waktu anak-anak biasa main tebak-tebakan buah manggis.
Buah manggis adalah buah musiman dengan kulitnya berwarna unggu dan isi berwarna putih. Orang tua kita dulu banyak menggunakan buah manggis untuk obat. Kajian terkini melalui sains telah membuktikan khasiat dan kelebihan buah manggis dengan penemuan sejenis bahan aktif di dalam buah manggis yang dikenali sebagai xanthone.
Xanthone ialah suatu bahan kimia aktif dengan strukturnya yang terdiri 3 cincin dan ini menjadikannya sangat stabil ketika berada dalam badan. Struktur ini menjadikannya sangat stabil dalam keadaan panas atau dingin.
Terdapat lebih dari 200 jenis bahan xanthone di alam tetapi lebih dari 40 jenis xanthone terdapat dalam buah manggis dan ini merupakan kandungan yang terbanyak. Khasiat terbaik dari xanthone ialah ianya bersifat anti-oksidan yaitu menghambat proses oksidasi atau proses penuaan tubuh/sel tubuh. Xanthone akan melindungi sel dan mengurangi kerusakan pada sel akibat radikal bebas. Selain bermanfaat sebagai anti-oksidan, buah manggis juga berkhasiat sebagai antibakteri, anti-kanker, dan anti-radang.
Bagian lain yang bermanfaat adalah kulit buahnya. Kulit manggis menghasilkan warna merah keunguan, dan amat sulit dibersihkan. Karena mengandung tanin, resin, dan crystallizable mangostine (C20H22O5), yang mudah larut dalam alkohol atau ether, tidak larut dalam air. Kulit manggis amat berkhasiat untuk membuang asam ureat di dalam tubuh yang berguna bagi penderita reumatik/gout.
Caranya :
1. Ambil Kulit buah manggis iris kecil kemudian jemur sampai kering
2. Ambil 1 gelas air panas, celupkan 2-3 iris kulit buah manggis kering tadi.
3. Minum ramuan setelah hangat dan warna air jadi ungu. Rasa agak sepet enak.