Rabu, 16 Februari 2011

Hati-Hati Bahaya Game Online

              Intrnet sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan hidup kebanyakan masyarakat sehari-hari.
Internet bagaikan pisau bermata dua, yang siap menghunjam para pencintanya. mata pisau pertama membawa pencintanya menjadi melek teknologi informasi, pengetahuan semakin berkembang, ketrampilan semakin meningkat. namun pisau yang satunya menghunjam jauh kedalam rongga jiwa dan menimbulkan berbagai efek negatif.
            Perhatikanlah wartel-wartel yang tumbuh bagaikan jamur, menawarkan berbagai permainana online, pengunjungnya banyak terdiri dari anak-anak muda. yang semestinya menghabiskan waktu mereka untuk hal-hal positif mengembangkan kemampuan dirinya agar dapat memiliki kehidupan yang lebih baik untuk dirinya. Yang kita lihat kenyataaannya sekarang begitu mengiris hati, mereka menjadi budak game online, bolos sekolah, malas belajar, menjadi bagian dari kehidupan mereka. bahkan ada  anak yang sampai berani mencuri uang untuk bisa bermain game online.
           Sudah waktunya pemerintah melakukan intervensi terhadap fenomena ini, dan orang tua perlu lebih waspada menghadapi perilaku putra putrinya, jangan jangan mereka sudah ketagihan dengan permainan tersebut Bahkan game online telah menjadi gejala penyakit baru, dengan tingkat ketagihan (addict) yang menyamai kasus ketagihan pada Narkoba.
           Teman anak saya, mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi, sudah tidak pernah kuliah lagi, dan ternyata sehari-hari dia sibuk main game online. sehingga biaya kuliah yang dikirim dari orangtuanya hanya dihabiskan diwarnet. Terbayangkah bagaimana kecewanya orang tua yang begitu berharap anaknya pulang dengan membawa undangan wisuda, nyatanya semua sia-sia belaka.
           Betapa banyak anak sekolah yang  sudah menjadi korban, ketagihan mermain game online.


Apakah Anda sudah mewaspadai bahaya dari game online?




Sabtu, 12 Februari 2011

Fatwa Tentang Valentine Day


Shakinah Amin 13 Februari jam 1:09
Seorang bertanya: (sebagian orang pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya merayakan hari kasih sayang ( valentine day ) mereka saling bertukar hadiah bunga mawar merah, memakai pakaian berwarna merah, saling menukar ucapan selamat, sebagian toko permen atau manisan membuat permen berwarna merah dan menggambar hati diatasnya, sebagian toko menawarkan sebagian produk khusus untuk hari tersebut. Maka apakah pendapat anda tentang masalah tersebut :

Pertama: merayakan hari ini ?

Kedua: membeli sesuatu dari toko tersebut pada hari ini ?

Ketiga: sebagian toko yang tidak ikut merayakan menjual produk kepada orang yang merayakan hari ini ?

Jazakumullah khairan…

Jawaban: Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Lajnah Daimah menjawab bahwa telah ada dalil-dalil yang jelas dari Al-Quran dan Sunah – dimana para pendahulu umat telah sepakat – bahwa hari raya dalam Islam hanya dua adapun selain keduanya baik itu berkaitan dengan seseorang, kelompok, kejadian atau suatu makna termasuk hari raya bidah tidak boleh kaum muslimin merayakannya, mengakuinya, memperlihatkan kebahagiaan dengannya, atau membantunya dengan sesuatu karena itu melanggar hukum-hukum Allah, barang siapa yang melanggar hukum Allah maka sungguh telah mendholimi dirinya, apabila ditambah dengan hari raya buatan yang merupakan hari raya orang-orang kafir maka ini termasuk dosa karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan semacam wala atau loyalitas kepada mereka padahal Allah Subhanahu Wata'alaa melarang kaum mukminin tasyabuh dan loyal kepada mereka dalam kitabNya dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:


(( من تشبه بقوم فهو منهم ))

( Barangsiapa menyerupai satu kaum maka dia dari golongan mereka)


Dan hari kasih sayang termasuk yang disebutkan karena termasuk hari raya pagan nashrani maka tidak halal bagi seorang muslim beriman kepada Allah dan hari akhir untuk merayakannya, mengakuinya atau memberi ucapan selamat, bahkan wajib meninggalkannya dan menjauhinya untuk memenuhi panggilan Allah dan RasulNya serta menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan dan hukuman Allah, sebagaimana kaum muslimin diharamkan membantu hari raya ini atau yang lainnya dengan makanan, minuman, menjual, membeli, atau memproduksi, atau menghadiahi, atau surat-menyurat, atau iklan, atau lain-lainnya karena itu semua termasuk tolong-menolong kepada dosa, permusuhan dan maksiat kepada Allah dan RasulNya dan Allah Azza Wajala berfirman:


(( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب )) .

Artinya: (dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah pedih siksaanNya)

Dan setiap muslim wajib berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunah dalam semua keadaan apalagi diwaktu-waktu fitnah dan banyaknya kerusakan, hendaklah dia cerdas dan waspada dari terjerumus kedalam kesesatan mereka yang dimurkai oleh Allah dan yang sesat dan fasiq.

Lajnah Daimah untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Aalu Syaikh.
Anggota: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid.
Fatwa Lajnah Daimah mengenai Valentine Day dengan no: (21203) tanggal 23/11/1420 H

Ikatan Guru Indonesia | Tahun 2012, Guru Malas akan Kehilangan Tunjangan - | Berita

Ikatan Guru Indonesia | Tahun 2012, Guru Malas akan Kehilangan Tunjangan - | Berita: "- Sent using Google Toolbar"

Jumat, 11 Februari 2011

Parfum dan Wanita

Shakinah Amin 11 Februari jam 1:20  
Parfum dan wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan.Saking pentingnya banyak kaum hawa yang tak percaya diri bila tidak memakai benda ini. Sekejap saja kita keluar rumah dijalan, di pasar, di tempat keramaian maka akan dengan mudah hidung kita mencium bau yang semerbak dari wewangian parfum.Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan.Yang menjadi masalah bukannya merek atau harganya . Sebenarnya boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai parfum?walaupun hanya setetes saja?

Wajib bagi setiap muslimah mengetahui tentang masalah ini agar nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama kita , sayang kan kalau ternyata hal ini kita anggap enteng (disepelekan)ternyata merupakan suatu kesalahan besar setelah di tinjau dari kacamata islam sehingga anggapan semacam ….ah itukan hanya setetes saja apa salahnya??, atau hanya parfum ini …tidak akan kita dengar lagi ……lalu bagaimana sebenarnya islam memandang masalah wanita yang keluar rumah dengan memakai parfum ??? Ada baiknya kita simak penjelasan berikut ini.

Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid) bersama kami” {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)
Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata:”Wahai hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?”ia menjawab:”Ya!” Abu Hurairah kemudian berkata lagi:”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat kemasjid” {Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)
Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut) ” {Shahih riwayatb Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}
Hadits pertama menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan memakai wewangian.Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!!karena pada hadits kedua dan ketiganya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini :”shalat isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu.Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak”(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’

Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang??? kalau begitu keluar rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita memakai minyak wangi.Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu hadits lagi yang patut kita camkan baik-baik karena apabila kita meremehkan bahaya sekali akibatnya .Ingin tahu lebih detail lagi???

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda:

“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).

Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan:

“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).

begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata:

“Jika hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya??tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).

Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita???tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.Bagaimana ini???ukhti-ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut.Dari yang berbentuk bubuk sampai cairpun dijual bebas.Pilihlah yang tidak memakai wewangian (fragarance free),apalagi kalau ukhti rajin minum jamu maka tidaklah sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini” dengan rajin mandi, minum jamu dan memakai produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka insya Allah kita akan terhindar dari bau yang tidak menyenangkan itu.Sehingga kita tidak akan bergantung lagi dengan parfum , bila ukhti dirumah maka islam tidak melarang seorang wanita muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin parfum itu tidak akan tercium oleh laki-laki yang bukan mahram kita.jadi kita nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya gara-gara dari setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.amin.

Daftar Pustaka:

Jilbab Wanita Muslimah,Syaikh Albani,Pustaka Tibyan, 2000M
30 Larangan Wanita,Amr bin Abdul Mun’im,Pustaka Azzam,2000M
Al-Masail, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat,Darul Qalam,2003M