BAB IV BEBAN KERJA
Pasal 52
(1)
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta
didik; dan
e.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja Guru.
(2)
Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri
dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan
layanan khusus;
b. berkeahlian khusus; dan/atau
c. dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan
pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari Guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
(2)
Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi
dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program
keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat
tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan
profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(5)
Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan
yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan
konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan
adalah mengampu bimbingan dan
konseling
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau
lebih satuan pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh
tunjangan
profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
(8) Beban kerja pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam
melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan
pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang
beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.