Copy Paste dari :
http://www.falkhi.com/2013/08/peran-pengawas-dalam-penerapan_31.html
diunduh 26 April 2017 pukul 04:24
Abstrak
Salah
satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya membangun mutu pendidikan
adalah penerapan manajemen mutu terpadu di sekolah. Penyelenggaran manajemen
mutu terpadu di sekolah membutuhkan kerjasama kepala sekolah, guru dan karyawan
sebagai pelaksana utama. Namun fungsi manajemen tidak hanya berhenti pada tahap
pelaksanaan, tetapi masih ada tahap pengontrolan/pengawasan. Pada pendidikan
formal fungsi pengotrolan/pengawasan ditugaskan pada jabatan pengawas sekolah.
Makalah
ini bertujuan untuk memaparkan profil pengawas sekolah, memaparkan konsep
manajemen mutu terpadu dan memaparkan bagaimana peran pengawas dalam penerapan
manajemen mutu terpadu di sekolah.
Pengawas
sekolah merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Tanggung jawab
pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sedangkan manajemen mutu terpadu adalah cara mengelola lembaga
pendidikan dengan perbaikan yang dilakukan terus menerus atas jasa, manusia,
produk, dan lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan
para pelanggannya, saat ini dan untuk masa yang akan datang.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu peran pengawas
dapat diimplikasikan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari pemikiran
Wiles & Bondi yaitu sebagai pengembang siswa, pengembang kurikulum,
spesialis pembelajaran, pekerja hubungan manusiawi, pengembang staf, pengembang
administrator, manajer perubahan, dan evaluator.
Kata kunci: pengawas, manajemen mutu
terpadu
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Upaya
membangun mutu pendidikan terus dilakukan. Baik oleh pemerintah maupun pihak
sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Dalam usaha memenuhi kebutuhan dan
tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan. Sekaligus sebagai respon terhadap
perubahan kehidupan yang sangat cepat di era globalisasi. Dengan harapan mutu
lulusan pendidikan dapat bersaing dalam pemenuhan kebutuhan kerja, dan
memberikan kesejahteraan bagi keluarga dan masyarakatnya.
Salah
satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya membangun mutu pendidikan
adalah penerapan manajemen mutu terpadu di sekolah. Dalam hal ini sekolah
dipandang sebagai organisasi yang memberikan layanan jasa pendidikan kepada
siswa dan masyarakat. Sehingga manajemen mutu terpadu dapat dikatakan sebagai
proses pengelolaan sekolah yang berfokus kepada pemenuhan kebutuhan dan
kepuasan siswa dan masyarakat.
Upaya
pembaharuan yang dilakukan pemerintah tidak akan membuahkan hasil jika tidak
ada upaya yang sama dari pihak sekolah. Penyelenggaran manajemen mutu terpadu
di sekolah membutuhkan kerjasama kepala sekolah, guru dan karyawan sebagai
pelaksana utama. Komitmen masyarakat sekolah ini penting agar selalu dapat
bersama-sama merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan, serta melakukan perbaikan terus menerus dalam mencapai
pendidikan yang bermutu.
Namun
fungsi manajemen tidak hanya berhenti pada tahap pelaksanaan, tetapi masih ada
tahap pengontrolan/pengawasan. Pengontrolan/pengawasan berada pada tahap akhir
fungsi manajemen, yang diperlukan agar fungsi-fungsi manajemen yang lain dapat
berjalan sesuai dengan tugasnya.
Pada
pendidikan formal fungsi pengotrolan/pengawasan ditugaskan pada jabatan
pengawas sekolah. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan yang diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan dalam meningkatkan kualitasnya. Sebagai
penunjang penyelenggaraan pendidikan tentunya pengawas memiliki peran dan
kontribusi yang penting. Termasuk juga dalam pelaksanaan manajemen mutu
terpadu. Peran apa saja yang harus dilakukan pengawas dalam penerapan manajemen
mutu terpadu, sehingga manajemen mutu terpadu dapat terlaksana sesuai dengan
harapan?
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana profil pengawas sekolah?
2. Bagaimana konsep manajemen mutu terpadu?
3. Bagaimana peran pengawas dalam penerapan manajemen mutu
terpadu di sekolah?
1.3. Tujuan
1. Membahas profil pengawas sekolah.
2. Membahas konsep manajemen mutu terpadu.
3. Memaparkan peran pengawas dalam penerapan manajemen mutu
terpadu di sekolah.
II. PEMBAHASAN
2.1. Profil Pengawas Sekolah
2.1.1. Pengertian
Pengawas
sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan
formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah
adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas
sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Merujuk pada satuan pendidikan, maka kemudian jabatan pengawas dibedakan
menjadi pengawasan TK, pengawasan SD, pengawasan SMP, pengawasan SMA, dan
pengawasan SMK (Sudjana, 2012a: 31-33).
2.1.2. Tugas Pengawas Sekolah
Tugas
pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 19 tahun 2005 yang menyatakan pengawasan pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 55 dituliskan
pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Lebih jelas tentang kewajiban
supervisi pada pasal 57 yaitu supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan
akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau
penilik satuan pendidikan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan supervisi
manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan dan
supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran
(Sudjana, 2012a: 16).
Supervisi
akademik dilakukan kepada guru melalui bimbingan proses pembelajaran, misalnya
membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, strategi melaksanakan pembelajaran,
penggunaan media dan alat bantu pembelajaran, cara menilai kemajuan belajar
siswa, dan sebagainya. Sedangkan supervisi menajerial dilakukan pada kepala
sekolah dan staf sekolah melalui bimbingan cara membuat perencanaan kegiatan
sekolah, cara menyusun anggaran sekolah, merumuskan visi, misi, dan tujuan
sekolah, manajemen berbasis sekolah, dan lain-lain.
2.1.3. Kewajiban Pengawas Sekolah
Kewajiban
utama pengawas adalah, 1) melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial serta melakukan pembimbingan/pelatihan
kemampuan profesional guru dan 2) meningkatkan kemampuan profesionalismenya
melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dikuasainya
secara berkelanjutan (Sudjana, 2012a: 19). Rincian dua kewajiban utama pengawas
tersebut sebagai berikut (Sudjana, 2012b: 29).
1. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan serta membimbing dan
melatih kemampuan profesional guru.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni.
3. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai
agama, dan etika.
4. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2.1.4. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Tanggung
jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang
dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan,
melainkan diukur dari tercapainya delapan standar nasional pendidikan.
Sebagaimana dalam PP No.19 tahun 2005 tentang adanya standar nasional dalam penyelenggaran
pendidikan. Delapan standar nasional meliputi: 1) standar isi; 2) standar
proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana pendidikan; 6) standar
pengelolaan pendidikan; 7) standar pembiayaan pendidikan; dan 8) standar
penilaian pendidikan.
Pengawas
sekolah bertanggung jawab atas keterlaksanaan delapan standar di semua sekolah
binaannya sebagai kriteria minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas
sekolah adalah penjamin mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya (Sudjana,
2012b: 29).
2.1.5. Kewenangan Pengawas Sekolah
Kewenangan
pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya diatur dalam
perundang-undangan. Berikut kewenangan yang diberikan kepada pengawas sekolah.
1. Memilih dan menentukan metode kerja. Metode kerja pengawas
meliputi metode dan teknik pengawasan/supervisi dan metode/teknik
pelatihan/pembimbingan guru dan kepala sekolah yang menjadi binaannya.
2. Menilai kinerja guru dan kepala sekolah. Penilaian kinerja
guru dan kinerja kepala sekolah memerlukan mekanisme dan instrumen tersendiri.
Penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah setiap akhir semester dengan
menggunakan instrumen kinerja guru dan instrumen penilaian kinerja kepala
sekolah.
3. Menetukan dan/atau mengusulkan program pembinaan. Pengusulan
didasarkan pada hasil pengawasan dan/atau hasil penilaian kinerja.
4. Melakukan pembinaan. Pembinaan bisa dilakukan dalam proses
bimbingan dan/atau pelatihan yang dituangkan dalam program pelatihan. Pembinaan
dapat juga dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik supervisi.
Kewenangan
yang diberikan kepada pengawas diharapkan dapat berdampak pada percepatan
peningkatan mutu kualitas pendidikan (Sudjana, 2012b: 29-30).
2.1.6. Kompetensi Pengawas Sekolah
Secara
umum kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan,
keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang dimiliki seseorang, sehingga ia
mampu menampilkan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Dari pengertian di atas Sudjana (2012a: 53-55) memaparkan kompetensi pengawas
mencakup kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan, sikap, dan keterampilan
dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai
pengawas sekolah. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas sekolah tersebut
searah dengan kebutuhan pengelolaan manajemen di sekolah, tuntutan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Selanjutnya paradigma yang digunakan dalam
menyusun kompetensi pengawas dikembangkan atas dasar tugas pokok dan fungsi
pengawas sebagai supervisor.
Dengan
menggunakan paradigma tersebut dihasilkan enam dimensi kompetensi pengawas sekolah
berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007, yakni:
1. Kompetensi
Kepribadian, berkaitan dengan pengenalan diri dan kreativitas.
2. Kompetensi
Supervisi Manajerial, berkaitan dengan bimbingan dan konseling, penyusunan
program pengawasan sekolah, administrasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan
konseling di sekolah, metode dan teknik supervisi, instrumen kepengawasan,
monitoring pelaksanaan standar nasional pendidikan dan akreditasi sekolah.
3. Kompetensi
Supervisi Akademik, berkaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
pengembangan mata pelajaran dalam ktsp, pengembangan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran dalam ktsp, proses pembelajaran di kelas,
laboratorium, dan di lapangan, strategi pembelajaran dan pemilihannya, strategi
pembelajaran mipa, strategi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan ilmu
pengetahuan sosial, media pembelajaran dan sumber belajar, teknologi informasi
dan komunikasi dalam pembelajaran.
4. Kompetensi
Evaluasi Pendidikan, berkaitan dengan penilaian hasil belajar, penilaian
kinerja kepala sekolah, kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran ,
penilaian kinerja guru, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran,
pengolahan dan teknik analisis data hasil penilaian.
5. Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan, berkaitan dengan pendekatan, jenis, dan metode
penelitian pendidikan, penulisan modul, penelitian tindakan kelas, identifikasi
masalah kepengawasan, penyusunan proposal penelitian, proses penelitian,
pengolahan dan analisis data penelitian, penulisan karya ilmiah.
6. Kompetensi
Sosial, berkaitan dengan kemampuan dalam menumbuhkan semangat kerja sama (Anonim, 2012).
2.2. Konsep Manajemen Mutu Sekolah
2.2.1. Pengertian
Sekolah
merupakan suatu sistem organisasi yang terdiri dari komponen kepala sekolah,
guru, karyawan, siswa, kurikulum, sarana pra sarana, dan lingkungan. Sebagai
suatu organisasi, maka sekolah memiliki tujuan yang ingin dicapai dengan
melibatkan segala sumber daya, serta berbagai aktivitas yang dikoordinir oleh
kepala sekolah sebagai pemimpin. Kegiatan untuk menggerakkan semua komponen
secara teratur untuk mencapai tujuan sering disebut sebagai manajemen.
Secara
umum manajemen dapat diartikan sebagai upaya sekelompok orang yang bertugas
mengarahkan aktivitas orang lain kearah tujuan yang akan dicapai. Dalam konteks
sekolah, manajemen adalah upaya yang dilakukan pimpinan sekolah untuk
mengarahkan aktivitas semua komponen yang ada ke arah tujuan yang telah
ditetapkan.
Manajemen
mutu terpadu yang diterjemahkan dari Total Quality Management (TQM) dipopulerkan
oleh Peter dan Waterman pada tahun 1982 (Usman, 2011: 567). Peter dan Waterman
menjelaskan manajemen mutu terpadu sebagai budaya organisasi yang ditentukan
dan didukung oleh pencapaian kepuasan pelanggan secara terus menerus melalui
sistem terintegrasi yang terdiri dari bermacam alat, teknik, dan
pelatihan-pelatihan. Tindakan perbaikan terus menerus dalam proses organisasi
diharapkan akan menghasilkan produk dan pelayanan yang bermutu tinggi.
Manajemen Mutu Terpadu atau disebut pula Pengelolaan
Mutu Total (PMT) adalah suatu pendekatan mutu pendidikan melalui peningkatan
mutu komponen terkait. M. Jusuf Hanafiah, dkk (1994, dalam Yunus, 2003)
mendefinisikan Pengelolaan Mutu Total (PMT) Pendidikan tinggi (bisa pula sekolah)
adalah cara mengelola lembaga pendidikan berdasarkan filosofi bahwa
meningkatkan mutu harus diadakan dan dilakukan oleh semua unsur lembaga sejak
dini secara terpadu berkesinambungan sehingga pendidikan sebagai jasa yang
berupa proses pembudayaan sesuai dengan dan bahkan melebihi kebutuhan para
pelanggan baik masa kini maupun yang akan datang.
Berbeda pemikiran, Edward Sallis (2006) menyatakan
manajemen mutu terpadu sebagai sebuah filosofi tentang perbaikan secara terus
menerus, yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi
pendidikan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para pelanggannya,
saat ini dan untuk masa yang akan datang. Sedangkan Fandy Tjiptono &
Anastasia Diana (1995) menjelaskan manajemen mutu terpadu sebagai suatu
pendekatan dalam usaha memaksimalkan daya saing melalui perbaikan terus menerus
atas jasa, manusia, produk, dan lingkungan.
Pendapat para ahli walaupun dilihat sekilas berbeda
tetapi memiliki satu kesamaan, yang bermuara pada satu definisi kesimpulan.
Manajemen mutu terpadu adalah cara mengelola lembaga pendidikan dengan
perbaikan yang dilakukan terus menerus atas jasa, manusia, produk, dan
lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para
pelanggannya, saat ini dan untuk masa yang akan datang.
2.2.2. Karakteristik Manajemen Mutu Terpadu
Goetsch dan Davis (1994, dalam Fariadi, 2010 )
mengungkapkan sepuluh karakteristik Manajemen Mutu Terpadu atau TQM sebagai
berikut.
1. Fokus Pada Pelanggan. Dalam TQM, baik pelanggan
internal maupun pelanggan eksternal merupakan driver. Pelanggan eksternal
menentukan kualitas produk atau jasa yang disampaikan kepada mereka, sedangkan
pelanggan internal berperan besar dalam menentukan kualitas manusia, proses,
dan lingkungan yang berhubungan dengan produk atau jasa.
2. Obsesi Terhadap Kualitas. Dalam organisasi yang
menerapkan TQM, penentu akhir kualitas adalah pelanggan internal dan eksternal.
Dengan kualitas yang ditetapkan tersebut, organisasi harus terobsesi untuk memenuhi
atau melebihi apa yang ditentukan tersebut.
3. Pendekatan Ilmiah. Pendekatan ilmiah sangat diperlukan
dalam penerapan TQM, terutama untuk mendesain pekerjaan dan dalam proses
pengambilan keputusan dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan
yang didesain tersebut. Dengan demikian data diperlukan dan dipergunakan dalam
menyusun patok duga (benchmark),
memantau prestasi, dan melaksanakan perbaikan.
4. Komitmen jangka Panjang. TQM merupakan paradigma baru
dalam melaksanakan bisnis. Untuk itu dibutuhkan budaya perusahaan yang baru
pula. Oleh karena itu komitmen jangka panjang sangat penting guna mengadakan
perubahan budaya agar penerapan TQM dapat berjalan dengan sukses.
5. Kerja sama Team (Teamwork). Dalam organisasi yang
menerapkan TQM, kerja sama tim, kemitraan dan hubungan dijalin dan dibina baik
antar karyawan perusahaan maupun dengan pemasok lembaga-lembaga pemerintah, dan
masyarakat sekitarnya.
6. Perbaikan Sistem Secara Berkesinambungan
7. Setiap poduk atau jasa dihasilkan dengan memanfaatkan
proses-proses tertentu di dalam suatu sistem atau lingkungan. Oleh karena itu,
sistem yang sudah ada perlu diperbaiki secara terus menerus agar kualitas yang
dihasilkannya dapat meningkat.
8. Pendidikan dan Pelatihan. Dalam organisasi yang
menerapkan TQM, pendidikan dan pelatihan merupakan faktor yang fundamental.
Setiap orang diharapkan dan didorong untuk terus belajar, yang tidak ada
akhirnya dan tidak mengenal batas usia. Dengan belajar, setiap orang dalam
perusahaan dapat meningkatkan keterampilan teknis dan keahlian profesionalnya.
9. Kebebasan Yang Terkendali. Dalam TQM, keterlibatan dan
pemberdayaan karyawan dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
merupakan unsur yang sangat penting. Hal ini dikarenakan unsur tersebut dapat
meningkatkan "rasa memiliki" dan tanggung jawab karyawan terhadap
keputusan yang dibuat. Selain itu unsur ini juga dapat memperkaya wawasan dan
pandangan dalam suatu keputusan yang diambil, karena pihak yang terlibat lebih banyak.
Meskipun demikian, kebebasan yang timbul karena keterlibatan tersebut merupakan
hasil dari pengendalian yang terencana dan terlaksana dengan baik.
10. Kesatuan
Tujuan. Agar TQM dapat diterapkan dengan baik, maka perusahaan harus memiliki
kesatuan tujuan. Dengan demikian setiap usaha dapat diarahkan pada tujuan yang
sama. Namun hal ini tidak berarti bahwa harus selalu ada persetujuan atau
kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan mengenai upah dan kondisi
kerja.
11. Adanya
Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan. Keterlibatan dan pemberdayaan karyawan
merupakan hal yang penting dalam penerapan TQM. Pemberdayaan bukan sekedar
melibatkan karyawan tetapi juga melibatkan mereka dengan memberikan pengaruh
yang sungguh berarti.
2.2.3. Prinsip Manajemen Mutu Terpadu
Hensler
dan Brunell (dalam Usman, 2011: 572) menjelaskan empat prinsip utama dalam
manajemen mutu terpadu, antara lain:
1. Kepuasan pelanggan. Mutu tidak hanya
bermakna kesesuain dengan spesifikasi tertentu, melainkan mutu ditentukan oleh
pelanggan. Sebagai unit
layanan jasa, maka pelanggan sekolah adalah: 1) Pelanggan internal : guru,
pustakawan, laboran, teknisi dan tenaga administrasi, 2) Pelanggan eksternal
terdiri atas : pelanggan primer (siswa), pelanggan sekunder (orang tua,
pemerintah dan masyarakat), pelanggan tertier (pemakai/penerima lulusan baik
diperguruan tinggi maupun dunia usaha).
2. Respek
terhadap setiap orang. Dalam sekolah bermutu, setiap orang dianggap memiliki
potensi dan merupakan aset atau sumber daya yang paling bernilai.
3. Manajemen
berdasarkan fakta. Setiap keputusan yang dibuat selalu berdasarkan fakta, bukan
pada perasaan atau ingatan semata.
4. Perbaikan
terus menerus. Agar dapat mencapai sukses sekolah perlu melakukan proses
sistematis dalam melaksanakan perbaikan berkesinambungan. Konsep yang berlaku
adalah PDCA, yaitu perencanaan, melaksanakan rencana, memeriksa hasil
pelaksanaan rencana, dan melakukan tindakan korektif terhadap hasil yang
diperoleh.
2.2.4. Komponen Manajemen Mutu Terpadu
Komponen
manajemen terpadu dijelaskan oleh West-Burnham (1997, dalam Usman, 2011: 576)
terdiri dari empat komponen yaitu:
1. Prinsip-prinsip.
Hal-hal yang harus dilakukan warga sekolah dalam mewujudkan visi, misi, tujuan,
sasaran dan policy sekolah. Peranan
kepala sekolah sebagai pimpinan sangat menentukan.
2. Proses.
Upaya yang dilakukan warga sekolahuntuk memuaskan pelanggannya.
3. Pencegahan.
Upaya sekolah untuk menghindari kesalahan sejak awal. Pencegahan lebih baik
dilakukan perbaikan.
4. Manusia.
Warga sekolah yang bekerja secara sinergi dalam suatu manajemen kolegial serta
lebih menekankan pada pentingnya hubungan manusiawi.
Sedangkan Sallis (2003, dalam Usman, 2011: 577) berpendapat lain, Sallis
menyatakan komponen mutu terdiri dari:
1. Kepemimpinan dan strategi. Meliputi komitmen, kebijakan
mutu, analisis organisasi, misi dan rencana strategis, serta kepemimpinan.
2. Sistem dan prosedur. Meliputi efisiensi administratif,
pemaknaan data, ISO 9001, dan biaya.
3. Kerja tim. Meliputi pemberdayaan, memanaj diri sendiri,
kelompok, alat mutu yang digunakan.
4. Asesmen diri sendiri. Meliputi assesmen sendiri, monitoring
dan evaluasi, survei kebutuhan pelanggan, dan pengujian standar.
Keempat komponen tersebut
dipengaruhi dan mempengaruhi oleh: 1) lingkungan pendidikan, 2)
pertanggungjawaban, 3) perubahan kultur/budaya, 4) pihak-pihak yang peduli dan
pelanggan.
2.2.5. Langkah-langkah Manajemen Mutu
Terpadu
Manajemen
mutu terpadu memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengubah cara-cara
tradisional menjadi sekolah yang memiliki mutu tinggi, integritas tinggi
terhadap aturan, dan komitmen dari semua level (bawah, tengah, atas). Sebab
cara tradisional akan mengalami kesulitan dalam pengembangan dan perubahan
akibat kekakuan dalam setiap keputusan serta kesulitan dalam mengatasi
rintangan. Namun dalam mencapainya dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki
rancangan masa depan, melakukan inovasi dan mau melangkah maju mencapai visi
dan misi sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah selaku pimpinan merupakan kunci
yang menjadi motor penggerak dalam memelihara serta memperkuat proses
peningkatan mutu secara terus menerus.
Sebelum melaksanakan manajemen mutu terpadu, terlebih
dahulu harus diperhatikan delapan elemen mutu Sashkin dan Kiser (1993, Usman
2011: 586) yang penting dalam melaksanakan manajemen mutu terpadu, antara lain:
1) informasi mutu harus digunakan untuk meningkatkan mutu, 2) otoritas harus
seimbang dengan tanggung jawab, 3) tersedia hadiah atas keberhasilan, 4) kerja
sama menjadi basis bukan persaingan, 5) warga sekolah harus aman dalam bekerja,
6) harus tersedia iklim keterbukaan, 7) gaji/upah harus adil, dan 8) warga
sekolah harus merasa memiliki.
Dengan mengetahui elemen mutu diharapkan penerapan
dapat berjalan lancar. Sesuai langkah-langkah penerapan manajemen mutu terpadu
berikut ini menurut Goetsh dan Davis (1997, dalam Usman 2011).
2.3. Peran Pengawas Sekolah dalam Penerapan Manajemen Mutu
Terpadu
Program peningkatan mutu pendidikan seperti penerapan
manajemen mutu terpadu, tidak akan berjalan lancar jika setelah diadakannya
monitoring dan evaluasi tanpa ditindaklanjuti. Fungsi pengawasan (controlling)
dalam manajemen berguna untuk membuat agar jalannya pelaksanaan manajemen mutu
sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan bertujuan
untuk menilai kelebihan dan kekurangan. Dimana terjadinya hal yang salah
ditinjau ulang dan segera diperbaiki. Dengan kata lain keberadaan pengawas
penting sebagai penjamin keterlaksanaan program dalam peningkatan mutu.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu peran pengawas
dapat diimplikasikan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari pemikiran
Wiles & Bondi (2003). Berikut penjelasan kompetensi tersebut.
2.3.1. Pengawas Sekolah sebagai Pengembang
Siswa
Pengawas harus selalu mengingat bahwa sekolah adalah
lingkungan pembelajaran yang didesain untuk membantu siswa berkembang sesuia
dengan potensi dan tingkat perkembangan usianya. Sehingga peran pengawas adalah
memberikan pemahaman tentang ini kepada guru agar guru mampu mempelajari dan
mendesain rencana pelaksanaan pembelajaran yang sebaik-baiknya untuk melayani
siswa sebagai pelanggan sekolah.
2.3.2. Pengawas Sekolah sebagai Pengembang
Kurikulum
Pengawas mempunyai peluang terbaik untuk mempengaruhi guru dalam mengembangkan
kurikulum. Untuk melaksanakan peran ini maka sebelumnya pengawas harus
mengamati pelaksanaan kurikulum yang sedang berlangsung di sekolah yang
dibinanya. Dalam pengamatan, pengawas sebaiknya bekerja sama dengan kepala
sekolah dan guru. Setelah pengamatan, pengawas bisa membantu guru mengembangkan
kurikulum dengan langkah-langkah antara lain: 1) menganalisi visi, misi dan
tujuan sekolah; 2) mengklarifikasi
tujuan dan pengembangan konsep kurikulum. Dilanjutkan dengan mengembangkan
kurikulum sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah; 3) mengimplementasikan
kurikulum melalui manajemen perubahan; 4) mengevaluasi implementasi kurikulum
dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang akan datang.
2.3.3. Pengawas Sekolah sebagai Spesialis
Pembelajaran
Tugas utama pengawas sekolah adalah meningkatkan mutu pembelajaran bagi siswa
di sekolah. Untuk berperan sebagai spesialis pembelajaran, maka pengawas harus
mampu menjadi seorang peneliti, komunikator, dan guru.
Sebagai peneliti, pengawas harus memahami dan dapat meneliti sekaligus
menerapkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri maupun orang lain.
Penelitian yang harus dipahami berkenaan dengan pembelajaran, guru efektif dan
sekolah efektif, gaya pembelajaran, dan psikologi pembelajar/manusia.
Sebagai komunikator, pengawas harus mampu menyampaikan pendapatnya. Baik secara
tertulis maupun lisan secara efektif sehingga dapat dipahami orang lain sesuai
dengan yang dimaksudkan.
Sebagai guru, pengawas harus mampu mengetahui yang terbaik bagi kelasnya.
Artinya pengawas harus menjadi model guru yang baik sehingga dapat dijadikan
contoh guru yang dibinanya.
2.3.4. Pengawas Sekolah sebagai Pekerja
Hubungan Manusiawi
Pengawas harus mampu bersosialisasi dengan guru, kepala sekolah, dan tenaga
kependidikan di sekolah yang dibinanya. Begitu juga dengan pemerintah dan
masyarakat. Peran ini dibutuhkan dalam proses kerja sama untuk meningkatkan
mutu sekolah yang dibinanya.
2.3.5. Pengawas Sekolah sebagai Pengembang
Staf
Sekolah merupakan suatu sistem organisasi, sehingga pengembangan sumber daya
manusia penting dilakukan agar dapat menjadi aset bagi sekolah. Pengawas dalam
hal ini berperan untuk mengembangkan kemampuan guru sebagai pengajar,
mengembangkan kemampuan kepala sekolah sebagai pemimpin, dan mengembangkan
tenaga kependidikan seperti petugas perpustakaan, administrasi sesuai dengan
tugas pokoknya.
2.3.6. Pengawas Sekolah sebagai Pengembang
Administrator
Peran pengawas sebagai administrator yaitu berkenaan dengan kemampuan dalam
menyusun laporan hasil kepengawasan dan menindaklanjuti untuk program
berikutnya di sekolah yang dibina. Selain itu peran ini juga mengharuskan
pengawas untuk membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi
berdasarkan manajemen mutu terpadu.
2.3.7. Pengawas Sekolah sebagai Manajer
Perubahan
Dalam
menjalankan peran ini pengawas harus mampu membuat perubahan terlaksana,
membangun pengalaman masyarakat sekolah dalam kesuksesan dan kegagalan serta
menyediakan wawasan praktis bagi proses perubahan. Perubahan menuntut pengawas untuk proaktif dan kreatif memahami
tekanan faktor eksternal dan internal. Sehingga tercipta mutu kualitas
pendidikan yang diharapkan.
2.3.8. Pengawas Sekolah sebagai Evaluator
Peran pengawas
sebagai evaluator berkenaan dengan proses evaluasi tugas, kewajiban dan kinerja
guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik yang ada di sekolah yang dibinanya.
Hasil evaluasi digunakan sebagai acuan program selanjutnya dalam pelaksanaan
manajemen mutu terpadu.
III.
Penutup
3.1. Kesimpulan
Pengawas
sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sekaligus berperan sebagai
penjamin mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya.
Manajemen mutu terpadu adalah cara mengelola lembaga pendidikan dengan
perbaikan yang dilakukan terus menerus atas jasa, manusia, produk, dan
lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para
pelanggannya, saat ini dan untuk masa yang akan datang.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu peran pengawas
dapat diimplikasikan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari pemikiran
Wiles & Bondi yaitu sebagai pengembang siswa, pengembang kurikulum,
spesialis pembelajaran, pekerja hubungan manusiawi, pengembang staf, pengembang
administrator, manajer perubahan, dan evaluator.
3.2. Saran
Tugas dan
tanggung jawab pengawas adalah sebagai penjamin mutu penyelenggaraan
pendidikan. Oleh sebab itu sudah seyogyanya jika pengembangan kompetensi
pengawas harus terus dilakukan. Dalam penerapan manajemen mutu terpadu maka kompetensi
pengawas dapat dikembangkan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari
pemikiran Wiles & Bondi. Terutama
di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Dengan harapan, pengawas
yang memiliki kompetensi tinggi akan berimbas pada peningkatan mutu sekolah
binaannya, utamanya dalam penerapan manajemen mutu terpadu.
Daftar
Pustaka
Anonim. 2012. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah. (online, http://bima-lanang.blogspot.com/2012/08/standar-kualifikasi-dan-kompetensi.html, diakses
tanggal 04 Mei 2013).
Edward
Sallis. Alih Bahasa Ali riyadi, Ahmad & Fahrurozi. 2006. Total Quality Management in Education: Manajemen Mutu Pendidikan. Yogyakarta:
Irchisod.
Fariadi,
Ruslan. 2010. Total Quality Management
(TQM) dan Implementasinya Dalam Dunia Pendidikan. (online, http://aa-den.blogspot.com/2010/07/total-quality-management-tqm-dan.html, diakses tanggal 04 Mei 2013).
Sudjana, Nana. 2012a. Pengawas dan Kepengawasan: Memahami Tugas Pokok,
Fungsi, Peran dan Tanggung Jawab Sekolah. Bekasi: Binamitra Publishing.
Sudjana, Nana. 2012b. Supervisi Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya
bagi Pengawas Sekolah. Bekasi: Binamitra Publishing.
Tjiptono, F & Diana, A. 1995. Total Quality Management. Yogyakarta:
Andi Offset
Usman, Husaini. 2011. Manajemen: Teori, Praktik, dan Riset
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Wiles, J & Bondi, J (2003). Supervision A Guide to Practice. Second-Edition. London: Charles E.
Merrill Publishing Company A Bell & Hawwel Company.
Yunus, Falah. 2003. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan. (online,
http://www.geocities.ws/guruvalah/Manaj_Pening_Mutu_Pend.html, diakses tanggal 04 Mei 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar