Rabu, 04 Juli 2012

PP 74 tahun 2008 Pasal 26, 27 Tentang Maslahat Tambahan.


Pasal 26
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
atau penghargaan bagi Guru; dan
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/
atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain.

Pasal 27
(1) Satuan pendidikan memberikan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b
berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya
pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau
anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan
akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum
menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


Bagaimana pendapat teman-teman tentang UU 74/2008 tesresbut, apakah putra/i kita bisa memperoleh kemudahan untuk diterima di sekolah yang dipilih?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar